RTRW & RDTR Bikin Pusing? Kemendagri Kerahkan 'Pasukan Gabungan'!

Maheswara.net Semoga kalian selalu dikelilingi kebahagiaan ya. Pada Detik Ini mari kita kupas tuntas fakta-fakta tentang NASIONAL. Artikel Yang Fokus Pada NASIONAL RTRW RDTR Bikin Pusing Kemendagri Kerahkan Pasukan Gabungan simak terus penjelasannya hingga tuntas.
- 1.1. Jakarta, [Tanggal Hari Ini]
Table of Contents
Jakarta, [Tanggal Hari Ini] - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengambil langkah strategis dengan menandatangani nota kesepahaman (MoU) bersama berbagai kementerian dan lembaga (K/L) terkait penataan ruang nasional. Penandatanganan ini bertujuan untuk mempercepat penyelesaian masalah tata ruang yang selama ini menghambat investasi dan pembangunan di berbagai daerah.
Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, menekankan pentingnya kepastian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) bagi pemerintah dan dunia usaha. Kejelasan dan kepastian tata ruang sangat diperlukan, tidak hanya oleh pemerintah, tetapi juga oleh dunia usaha, ujarnya dalam keterangan tertulis pada Senin, 17 Maret 2025.
Ruang lingkup MoU ini mencakup berbagai aspek, termasuk percepatan pendaftaran aset tanah, pencegahan dan penanganan masalah agraria, dukungan terhadap program strategis nasional, pengadaan tanah untuk kepentingan umum, dan percepatan penyelesaian rencana tata ruang. Kolaborasi ini diharapkan dapat menata ruang nasional dengan lebih baik, menciptakan kepastian hukum, serta mendukung investasi dan pembangunan berkelanjutan di Indonesia.
Menurut Mendagri, revisi RTRW dapat dilakukan setiap lima tahun untuk menyesuaikan dengan perubahan geologi, geografi, dan dinamika pembangunan. Data terbaru menunjukkan bahwa dari 38 provinsi di Indonesia, 19 provinsi telah menyelesaikan Peraturan Daerah (Perda) RTRW. Sementara itu, 7 provinsi sedang dalam proses peninjauan kembali atau revisi, 4 provinsi menunggu persetujuan substansial, dan 1 provinsi dalam tahap evaluasi di Kemendagri.
Di tingkat kabupaten/kota, dari total 508 daerah, 55 daerah memiliki Perda yang masih berlaku, 269 daerah masih dalam proses revisi, 179 daerah telah menyelesaikan Perda baru hasil revisi, dan 2 daerah belum memiliki Perda RTRW. Selain itu, terdapat 3 provinsi yang masih dalam proses penetapan dan pengundangan, serta 4 provinsi yang belum memiliki Perda RTRW, terutama di Daerah Otonom Baru (DOB).
Mendagri juga menyoroti peran Badan Informasi Geospasial (BIG) dalam penyusunan tata ruang berbasis data geospasial yang akurat. Kita menggunakan basisnya dari BIG, terutama batas-batas wilayahnya, ujarnya. Hal ini penting agar Kementerian Kehutanan dapat segera menyusun RTRW yang belum selesai dan melanjutkan dengan detail tata ruang.
Penandatanganan MoU ini juga melibatkan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid, Menteri Transmigrasi M. Suryanagara, Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Muh. Aris Marfai, serta Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Kehutanan Mahfudz.
Diharapkan, dengan adanya MoU ini, RTRW dan RDTR di seluruh daerah dapat diselesaikan, memberikan kepastian hukum bagi pemerintah dan dunia usaha, serta mendorong iklim investasi yang kondusif di seluruh Indonesia.
Itulah informasi komprehensif seputar rtrw rdtr bikin pusing kemendagri kerahkan pasukan gabungan yang saya sajikan dalam nasional Jangan lupa untuk membagikan pengetahuan ini kepada orang lain selalu berinovasi dalam karir dan jaga kesehatan diri. Sebarkan manfaat ini kepada orang-orang terdekat. Terima kasih
✦ Tanya AI