• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Skandal Ronald Tannur: Kesaksian Kakak Hakim Jadi Sorotan, Bebas Sumpah, Bebas Masalah?

img

Maheswara.net Mudah-mudahan harimu cerah dan indah. Disini mari kita eksplorasi lebih dalam tentang NASIONAL. Catatan Mengenai NASIONAL Skandal Ronald Tannur Kesaksian Kakak Hakim Jadi Sorotan Bebas Sumpah Bebas Masalah Pastikan kalian menyimak seluruh isi artikel ini ya.

    Table of Contents

Sidang kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 18 Maret 2025. Hakim nonaktif PN Surabaya, Heru Hanindyo, menghadirkan kakak kandungnya, Arif Budi Harsono, sebagai saksi.

Kuasa hukum Heru menjelaskan bahwa keterangan Arif Budi Harsono akan berfokus pada harta warisan Heru, yang relevan untuk membuktikan asal-usul kekayaan Heru. Bagaimana kami bisa membuktikan kalau hartanya ini berasal dari warisan kalau tidak menghadirkan keluarga? ujar kuasa hukum Heru.

Jaksa penuntut umum awalnya keberatan dengan kehadiran Arif sebagai saksi, mengingat kehadirannya yang rutin di setiap persidangan Heru. Namun, kuasa hukum Heru meyakinkan majelis hakim bahwa keterangan Arif tidak terkait dengan masalah persidangan sebelumnya.

Hakim ketua, Teguh Santoso, menanyakan langsung kepada Arif mengenai hubungannya dengan terdakwa Heru. Majelis hakim akhirnya memutuskan untuk mendengarkan keterangan Arif tanpa sumpah, mengakomodasi permintaan kuasa hukum Heru dan jaksa.

Dalam dakwaannya, jaksa menuntut tiga hakim PN Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, atas dugaan penerimaan suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu terkait vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti. Diketahui bahwa Erintuah Damanik bertindak sebagai ketua majelis hakim dalam perkara tersebut.

Kasus ini bermula ketika Lisa Rahmat mencari bantuan kepada mantan pejabat MA, Zarof Ricar, untuk menemukan hakim PN Surabaya yang bersedia memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur. Belakangan, terungkap bahwa vonis bebas tersebut diberikan sebagai imbalan atas suap.

MA kemudian mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa, dan Ronald Tannur divonis 5 tahun penjara. Sementara itu, Erintuah dan Mangapul tidak mengajukan saksi yang meringankan.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menyoroti pentingnya integritas dalam sistem peradilan.

Begitulah ringkasan skandal ronald tannur kesaksian kakak hakim jadi sorotan bebas sumpah bebas masalah yang telah saya jelaskan dalam nasional Mudah-mudahan Anda mendapatkan manfaat dari artikel ini ciptakan peluang dan perhatikan asupan gizi. Jika kamu peduli Terima kasih atas perhatiannya

Special Ads
© Copyright 2024 - maheswara news
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads