• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Ruang Sidang Membara: Aksi Rompi 'Tahanan Politik' Warnai Dukungan untuk Hasto!

img

Maheswara.net Mudah-mudahan selalu ada harapan di setiap hati. Pada Hari Ini aku mau menjelaskan apa itu HUKUM secara mendalam. Catatan Informatif Tentang HUKUM Ruang Sidang Membara Aksi Rompi Tahanan Politik Warnai Dukungan untuk Hasto simak terus penjelasannya hingga tuntas.

Jakarta, [Tanggal Sekarang] – Sidang lanjutan kasus dugaan suap terkait pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR dengan terdakwa Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDIP, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Jaksa penuntut umum mendakwa Hasto Kristiyanto telah melakukan tindakan yang secara sengaja menghalangi proses penyidikan terhadap Harun Masiku, tersangka dalam kasus suap tersebut. Dakwaan ini dibacakan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Menurut dakwaan, Hasto bersama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku, diduga memberikan suap kepada Wahyu Setiawan, yang saat itu menjabat sebagai Komisioner KPU RI periode 2017-2022. Suap tersebut diberikan dengan maksud agar Wahyu Setiawan membantu dalam proses penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW.

Memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu Terdakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku telah memberi uang sejumlah SGD 57.350.00 atau setara Rp600.000.000 kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) periode tahun 2017-2022, ujar jaksa dalam persidangan sebelumnya, [Tanggal yang disebutkan di artikel, jika ada].

Pantauan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menunjukkan adanya aksi unjuk rasa dari para pendukung Hasto. Beberapa dari mereka mengenakan rompi oranye bertuliskan Hasto Tahanan Politik, sebagai bentuk dukungan dan protes terhadap penahanan Hasto.

Selain Hasto, Donny Tri Istiqomah juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Sementara itu, Saeful Bahri telah divonis bersalah, dan Harun Masiku masih berstatus buron sejak tahun 2020.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan tokoh penting dari partai politik besar dan dugaan praktik korupsi dalam proses pergantian anggota DPR. Proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto masih terus berjalan, dan persidangan selanjutnya akan mengagendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa.

Terkait Kasus Harun Masiku

Kasus ini bermula dari dugaan suap yang diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

Begitulah ruang sidang membara aksi rompi tahanan politik warnai dukungan untuk hasto yang telah saya jelaskan secara lengkap dalam hukum, Silakan eksplorasi topik ini lebih jauh lagi selalu berpikir kreatif dan jaga pola tidur. sebarkan ke teman-temanmu. Terima kasih

Special Ads
© Copyright 2024 - maheswara news
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads